Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Pengguna Mobil Pelat Nomor RF

otomotif
7 November 2022, 21:25 WIB

Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya. Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD. Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.




Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Hadapi Pengendara Nakal, Polda Metro Jaya Perkuat ETLE Mobile : https://youtu.be/cc5yG2BKfsk


- Imbas Krisis Cip Semikonduktor, Toyota Kembali Pakai Kunci Konvensional : https://youtu.be/8ho_GFaYvcA


- Sambut KTT G20, 48 Kendaraan Listrik Touring Jakarta-Bali : https://youtu.be/98nQUDllgfU



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #kompasotomotif #PelatNomorDewa #PelatNomor #PelatDewa #PelatRF #Kapolri #PelatNomorKendaraan #PelatNomorRF #Polri #Polantas #pelanggaran #PelatMenteri #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi