Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang DIlarang BPOM

news
4 November 2022, 14:54 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia.

Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

Penulis: Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Monalisa Utami Rossuli
Produser: Deta Putri Setyanto

Music: Elysian field - Ross Lara

#WHO #Batuk #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi