WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang DIlarang BPOM
Kompas
Kompas.com - 04/11/2022, 14:54 WIB
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia.
Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.
Penulis: Mahardini Nur Afifah Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani Narator: Anneke Sherina Ramadhani Video Editor: Monalisa Utami Rossuli Produser: Deta Putri Setyanto
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia.
Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.
Penulis: Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Monalisa Utami Rossuli
Produser: Deta Putri Setyanto
Music: Elysian field - Ross Lara
#WHO #Batuk #JernihkanHarapan