Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia. Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Ivan Khobibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#EtilenGlikol #ObatSirupDilarangWHOdanBPOM #JernihkanHarapan
Musik : The Path Starts Here - Cooper Cannell