Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegas! Kapolri akan Perketat Penggunaan Pelat "Nomor Dewa" untuk Sipil

news
2 November 2022, 15:44 WIB

Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya.

Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.|

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#PelatRF #Kapolri #PenertibanLaluLintas #JernihkanHarapan

Music: Sharp Edges - half.cool

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi