Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tegas! Kapolri akan Perketat Penggunaan Pelat "Nomor Dewa" untuk Sipil

Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya.

Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.|

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#PelatRF #Kapolri #PenertibanLaluLintas #JernihkanHarapan

Music: Sharp Edges - half.cool

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com