Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri dengan Tidak Hormat

news
1 November 2022, 13:00 WIB

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10/2022), memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Brigjen Hendra menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun, sanksi tersebut telah dijalaninya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Talitha Yumnaa

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Fat Man - Yung Logos

#BrigadirJ #BrigjenHendraKurniawan #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi