Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri dengan Tidak Hormat

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10/2022), memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Brigjen Hendra menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun, sanksi tersebut telah dijalaninya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Talitha Yumnaa

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Fat Man - Yung Logos

#BrigadirJ #BrigjenHendraKurniawan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com