Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ucap Majelis Hakim, Senin (31/10/2022).
Sementara itu, hakim menyebutkan ada hal yang memberatkan dalam vonis tersebut. Hal ini karena para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adisty Safitri
Musik: A Rising Wave - Jeremy Blake
#EKTP #JernihkanHarapan