Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

news
31 Oktober 2022, 23:47 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Ketua Tim Teknis Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ucap Majelis Hakim, Senin (31/10/2022).

Sementara itu, hakim menyebutkan ada hal yang memberatkan dalam vonis tersebut. Hal ini karena para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adisty Safitri
Musik: A Rising Wave - Jeremy Blake

#EKTP #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi