Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Ketua Tim Teknis Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ucap Majelis Hakim, Senin (31/10/2022).

Sementara itu, hakim menyebutkan ada hal yang memberatkan dalam vonis tersebut. Hal ini karena para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adisty Safitri
Musik: A Rising Wave - Jeremy Blake

#EKTP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com