Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Papua untuk menggunakan hukum adat.
KPK menegaskan, mereka meyakini eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun dalam perkara korupsi, KPK mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
Musik: A Fool's Theme - Brian Bolger
#LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan