Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa suami Putri, Ferdy Sambo menyanggupi kesediaannya mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022) usai Eks Juru Bicara KPK itu bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, bertemu dengan Sambo di tahanan untuk menyampaikan kesediaan menjadi kuasa hukum.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man-Yung Logos
#FerdySambo #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan