Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram dan Sudah Ada Fatwanya

news
27 September 2022, 21:26 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan permainan capit boneka (claw machine) merupakan permainan yang haram.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam permainan capit boneka yang dinilai haram itu telah difatwa oleh lembaga yang mengurus halal haram.

Fatwa yang dimaksudkan ini yakni tentang permainan pada Mesin Permainan. Diatur dalam fatwa yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017, menyebut bahwa permainan yang boleh dan tidak dimainkan alias haram menurut agama islam.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Deta Putri Setyanto

#PermainanCapitBoneka #MUI #JernihkanHarapan

Music : Kurt - Cheel

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi