Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal yang Menjerat Muncikari dalam Kasus Eksploitasi Remaja di Apartemen

news
21 September 2022, 19:32 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap EMT (44) dan RR (19) terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja 15 tahun di apartemen Jakarta Barat.

Keduanya ditampilkan dalam rilis kasus yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/9/2022).

Kedua tersangka itu telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan kedua tersangka itu turut diikat dengan cable ties.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan keduanya dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cavalry - Aakash Gandhi

#EksploitasiRemaja #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi