Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022 yang lalu.
Instruksi yang dikeluarkan oleh Jokowi itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat transformasi elektrifikasi di Indonesia.
Lalu, apa saja insentif yang diberikan pemerintah bagi konsumen mobil listrik di Indonesia?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Serafina Ophelia
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adil Pradipta
Musik: In Dreams – Scott Buckley
#MobilListrik #Jokowi #Indonesia #JernihkanHarapan