Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Terdapat 12 temuan, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 560 miliar.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Atas kasus tersebut, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan. Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Guitar House-Josh Pan
#LukasEnembe #PPATK #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan