Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis dari Pemprov Jakarta, Ini Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

news
25 Maret 2025, 17:03 WIB

Sejumlah pemudik menceritakan prosedur untuk mengikuti program mudik gratis dari Pemerintah Provinsi Jakarta.


Salah satu peserta bernama Ismadi (63) mengatakan, prosedurnya sangat mudah. Sebab, mereka hanya perlu mengunggah dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) saat melakukan registrasi.


Selanjutnya, mereka tinggal melakukan verifikasi dan menyerahkan motor pada 25 Maret 2025.


Adapun, motor akan diberangkatkan ke kota tujuan menggunakan truk pada 26 Maret 2025. Setelah itu, peserta akan menyusul naik bus dari Monas pada 27 Maret 2025.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia 


#MudikGratis2025 #TerminalPuloGadung #Mu

dik2025 ##vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi