Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

news
25 Maret 2025, 12:36 WIB

Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup. 


Sedangkan, seorang terdakwa lain yang juga prajurit TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman 4 tahun penjara.


Selain hukuman penjara, ketiga tedakwa juga dipecat dari TNI. Tiga terdakwa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).


Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Reza Kurnia Darmawan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi