Seorang asisten rumah tangga berinisial IR, ditangkap polisi setelah mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Jam tangan senilai Rp 3 miliar itu ditukar dengan jam palsu seharga ratusan ribu rupiah. Aksi pencurian ini dilakukan saat majikannya tidak berada di apartemen.
Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa, Faieq Hidayat
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Hukum #Kriminal #ARTCuriJamTanganMajikan #PatekPhillipe #JamTanganMewah
Music: Mechanolith - Kevin MacLeod
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/24/18281341/art-di-jaksel-curi-jam-patek-philippemilik-majikan-senilai-rp-3-miliar