Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ART di Jaksel Curi Jam Majikan Senilai Rp 3 Miliar Dijual Rp 550 Juta, Ini Kronologinya

Seorang asisten rumah tangga berinisial IR, ditangkap polisi setelah mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Jam tangan senilai Rp 3 miliar itu ditukar dengan jam palsu seharga ratusan ribu rupiah. Aksi pencurian ini dilakukan saat majikannya tidak berada di apartemen.

Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa, Faieq Hidayat
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Hukum #Kriminal #ARTCuriJamTanganMajikan #PatekPhillipe #JamTanganMewah

Music: Mechanolith - Kevin MacLeod

Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/24/18281341/art-di-jaksel-curi-jam-patek-philippemilik-majikan-senilai-rp-3-miliar

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau