Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TNI Disahkan, Apa yang Harus Dikhawatirkan jika TNI Duduki Jabatan Sipil?

news
20 Maret 2025, 15:04 WIB

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI oleh Kemhan dan Komisi I DPR RI telah mengundang gejolak publik belakangan ini. Kekhawatiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat adalah revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.

Dwifungsi ABRI dianggap bisa muncul lagi setelah UU TNI direvisi karena aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di sebanyak 16 kementerian dan lembaga negara. Revisi itu juga mewacanakan penambahan usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Keterlibatan anggota TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas dinilai akan membahayakan pemerintahan yang demokratis. Lantas, apa kata pengamat soal bahayanya jika TNI merambah dunia sipil?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Muhammad Iqbal Amar
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Musik: Body of Water - TrackTribe

#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #RUUTNI #DwifungsiABRI #UUTNIDisahkan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi