Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

otomotif
18 Maret 2025, 15:00 WIB

Melewatkan perpanjangan STNK lebih dari dua tahun dapat mengakibatkan penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto. Sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK, telah di atur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, kendaraan dapat di sita, dan data kendaraan akan di hapus dari sistem administrasi."


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/7pGOfWVD_YM

- https://youtu.be/IHEf_KPGaJQ

- https://youtu.be/TtdEEuep13M


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#BreakingNews #NewsUpdate #STNKMati2Tahun #STNKMati2TahunKendaraanDisita #KendaraanDisitaPolisi #PerpanjangSTNK #STNKMati #PenghapusanDataSTNK #STNK #BeritaTerkini #AturanPenghapusanDataSTNK #BeritaViral #AturanSTNKMati2Tahun #PajakKendaraanBermotor #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi