Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

Melewatkan perpanjangan STNK lebih dari dua tahun dapat mengakibatkan penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto. Sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK, telah di atur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, kendaraan dapat di sita, dan data kendaraan akan di hapus dari sistem administrasi."


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/7pGOfWVD_YM

- https://youtu.be/IHEf_KPGaJQ

- https://youtu.be/TtdEEuep13M


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#BreakingNews #NewsUpdate #STNKMati2Tahun #STNKMati2TahunKendaraanDisita #KendaraanDisitaPolisi #PerpanjangSTNK #STNKMati #PenghapusanDataSTNK #STNK #BeritaTerkini #AturanPenghapusanDataSTNK #BeritaViral #AturanSTNKMati2Tahun #PajakKendaraanBermotor #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau