Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun
Kompas
Kompas.com - 18/03/2025, 15:00 WIB
Melewatkan perpanjangan STNK lebih dari dua tahun dapat mengakibatkan penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto. Sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK, telah di atur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, kendaraan dapat di sita, dan data kendaraan akan di hapus dari sistem administrasi."
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/7pGOfWVD_YM
- https://youtu.be/IHEf_KPGaJQ
- https://youtu.be/TtdEEuep13M
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Melewatkan perpanjangan STNK lebih dari dua tahun dapat mengakibatkan penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto. Sanksi akibat keterlambatan perpanjangan STNK, telah di atur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, kendaraan dapat di sita, dan data kendaraan akan di hapus dari sistem administrasi."
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/7pGOfWVD_YM
- https://youtu.be/IHEf_KPGaJQ
- https://youtu.be/TtdEEuep13M
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #NewsUpdate #STNKMati2Tahun #STNKMati2TahunKendaraanDisita #KendaraanDisitaPolisi #PerpanjangSTNK #STNKMati #PenghapusanDataSTNK #STNK #BeritaTerkini #AturanPenghapusanDataSTNK #BeritaViral #AturanSTNKMati2Tahun #PajakKendaraanBermotor #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia