Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pengemudi Ojol soal THR 20 Persen dari Perusahaan

news
17 Maret 2025, 04:55 WIB

Pemerintah memastikan bahwa perusahaan atau aplikator harus memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi ojol selama 12 bulan terakhir.


THR diberikan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir.


Ada pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengemudi ojol untuk mendapatkan THR ini.


Lantas apa kata pengemudi ojol terkait kebijakan ini?


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#politik #pemerintah #BonusHariRayaOjol #THRuntukOjol #PengemudiOjol ##vjlab  

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi