Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Salah Tulis di Surat Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan

news
14 Maret 2025, 13:54 WIB

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku keberatan terhadap surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/3/2025).


Lantaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah ketik atau typo yang seharusnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Keberatan itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Jumat (14/3/2025).


Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan alasan pihaknya merasa keberatan meskipun KPK hanya keliru satu huruf.


Menurut dia, penyusunan surat dakwaan sangat penting untuk perspektif hak asasi manusia (HAM) Hasto. Pihaknya perlu menyampaikan bahwa Pasal 65 KUHP dan KUHAP berbeda.


Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.


Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Syakirun Ni’am

Video jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia 


#HastoKristiyanto #SidangHasto #Tipikor ##vjlab


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi