KPK Salah Tulis di Surat Dakwaan, Pengacara Hasto Keberatan
Kompas
Kompas.com - 14/03/2025, 13:54 WIB
Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku keberatan terhadap surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/3/2025).
Lantaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah ketik atau typo yang seharusnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keberatan itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Jumat (14/3/2025).
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan alasan pihaknya merasa keberatan meskipun KPK hanya keliru satu huruf.
Menurut dia, penyusunan surat dakwaan sangat penting untuk perspektif hak asasi manusia (HAM) Hasto. Pihaknya perlu menyampaikan bahwa Pasal 65 KUHP dan KUHAP berbeda.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku keberatan terhadap surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/3/2025).
Lantaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah ketik atau typo yang seharusnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keberatan itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Jumat (14/3/2025).
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan alasan pihaknya merasa keberatan meskipun KPK hanya keliru satu huruf.
Menurut dia, penyusunan surat dakwaan sangat penting untuk perspektif hak asasi manusia (HAM) Hasto. Pihaknya perlu menyampaikan bahwa Pasal 65 KUHP dan KUHAP berbeda.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Syakirun Ni’am
Video jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#HastoKristiyanto #SidangHasto #Tipikor ##vjlab