Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Prajurit TNI AL Dituntut Dipecat dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

news
10 Maret 2025, 16:42 WIB

Oditur militer menuntut tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak dipecat dari dinas militer.

Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Selain dituntut dipecat, Bambang Apri dan Akbar Adli juga dituntut pidana penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban.

Sementara itu, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menadah mobil korban.

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari

#hukum #kriminal #PenembakanBosRentalMobil #PembunuhanBosRentalMobil ##vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi