Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa Agung

news
6 Maret 2025, 14:49 WIB

Para tersangka yang terseret dalam kasus korupsi Pertamina berpotensi dijatuhi hukuman mati.


Hal ini diungkapkan Burhanuddin saat sesi jumpa pers bersama PT Pertamina (Persero) di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).


Kata Burhanuddin, potensi itu muncul karena kasus korupsi sempat berada dalam masa pandemi Covid-19. 


“Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati,” ujar dia.


Di lain sisi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, memang dapat dijatuhi hukuman mati.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#JaksaAgung #KorupsiPertamina #Covid19 ##Vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi