Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah

news
14 September 2022, 20:33 WIB
Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.

Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle).

Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI hingga Kapolri.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Adisty Safitri
Musik: Oh My - Patrick Patrikios

#Jokowi #MobilListrik #InpresKendaraanListrik #JernihkanHarapan


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi