Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Hasto Tak Diterima, Tim Hukum: Ini Peradilan Sesat

news
13 Februari 2025, 18:35 WIB

Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan hakim yang tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ujar salah satu kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Todung, putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Djuyamto mencerminkan peradilan sesat.

Kata dia, pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menggunakan kekuatannya untuk menetapkan kliennya, yang disebut tak bersalah, sebagai tersangka.

"Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," ucap dia.

"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita (bahwa) pelanggaran itu dilakukan," sambung Todung.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari


#hukum #korupsi #HastoKristiyanto #PraperadilanHasto #KPK ##vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi