Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

news
16 Januari 2025, 16:21 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat seusai membunuh Sandy Permana.

"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," kata Wira dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan, sedangkan Pasal 354 adalah pasal mengenai penganiayaan berat.

Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.

Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Sandy tewas di tangan tetangganya sendiri, yakni Nanang Gimbal.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari

#hukum #kriminal #PembunuhanSandyPermana #SandyPermana ##Vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi