Hal itu disampaikan oleh Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.
Menurut dia, pengajuan praperadilan itu merupakan hak yang telah tertuang di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Regulasi ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#HastoKristiyanto #KPK #HarunMasiku #VJLab #JernihkanHarapan