Usia pensiun pekerja naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by Snowy Peaks pt I - Chris Haugen
#UsiaPensiun #UsiaPensiun59Tahun #UsiaPensiunPekerja #BPJSKetenagakerjaan #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/07/191718065/usia-pensiun-pekerja-naik-jadi-59-tahun-per-januari-2025-ini-dasar-dan