Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Pensiun Jadi 59 Tahun per Januari 2025, Ini Dasar dan Keuntungan bagi Pekerja

news
8 Januari 2025, 18:41 WIB

Usia pensiun pekerja naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by Snowy Peaks pt I - Chris Haugen

#UsiaPensiun #UsiaPensiun59Tahun #UsiaPensiunPekerja #BPJSKetenagakerjaan #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/07/191718065/usia-pensiun-pekerja-naik-jadi-59-tahun-per-januari-2025-ini-dasar-dan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi