Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rilis Daftar 97 Pinjol Legal Berlaku Januari 2025

news
4 Januari 2025, 15:23 WIB

Perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia, harus terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, pinjaman online (pinjol) atau fintech lending resmi berizin OJK, telah berganti sebutan menjadi pinjaman daring (pindar).

Sejauh ini, ada sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pindar atau pinjol resmi OJK. Berikut daftar pinjol legal yang telah terdaftar OJK.

Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Abba Gabrillin

Musik: TENFOLD - Density & Time

#OJK #Pinjol #DaftarPinjolResmiOJK #Pindar #PinjamanOnline #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi