Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres

news
3 Januari 2025, 08:19 WIB

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

MK menilai aturan ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta hak politik dan kedaulatan rakyat.

MK khawatir aturan presidential threshold yang dipertahankan akan membuat pemilihan presiden hanya didominasi oleh partai tertentu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#ambangbataspencalonanpresiden #presidentialthreshold #JernihkanHarapan #MahkamahKonstitusi #pilpres

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/03/050000165/mk-hapus-presidential-threshold-20-persen-apa-yang-perlu-diketahui-?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi