Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Perintahkan Kejagung Banding Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

news
2 Januari 2025, 14:39 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.

"Presiden sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut," kata Budi Gunawan di gedung Kejagung, Kamis (2/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#HarveyMoeis #Prabowo #PrabowoSubianto #BudiGunawan #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi