Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

otomotif
31 Desember 2024, 04:30 WIB

Berdasarkan peraturan daerah, tarif opsen yang berlaku adalah 66% untuk PKB dan BBNKB, serta 25% untuk Pajak MBLB, dihitung dari pajak terutang. Kendati demikian, perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan opsen PKB dan BBNKB.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/iZ2vSz2i8Nw

- https://youtu.be/GHPaP4imPyI

- https://youtu.be/u-LblIsDXhA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #HeadlineNews #Otomotif #OpsenPajak #OpsenPajakKendaraan #BesaranOpsenPajakKendaraan #ApaItuOpsenPajakKendaraan #Pajak #KenaikanPPN #PPN12Persen #OpsenPajak2025 #OpsenPajakKendaraan2025 #OpsenPajakAdalah #OpsenPajakKendaraanDaerah #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi