Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

news
27 Desember 2024, 12:17 WIB

Pengusaha atau crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi atau rekayasa pembelian emas Antam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

#BudiSaid #CrazyRichSurabayaBudiSaid #VonisBudiSaid #vjlab #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi