Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Pengusaha atau crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi atau rekayasa pembelian emas Antam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

#BudiSaid #CrazyRichSurabayaBudiSaid #VonisBudiSaid #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau