Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam
Kompas
Kompas.com - 27/12/2024, 12:17 WIB
Pengusaha atau crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi atau rekayasa pembelian emas Antam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengusaha atau crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi atau rekayasa pembelian emas Antam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#BudiSaid #CrazyRichSurabayaBudiSaid #VonisBudiSaid #vjlab #JernihkanHarapan