Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Damai untuk Koruptor: Menkum Bilang Bisa, Kejagung Bilang Tidak

news
26 Desember 2024, 15:30 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Mist - Odonis Odonis

#DendaDamai #MenkumSupratman #HarliSiregar #MenteriHukum #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/26/12032941/kejagung-denda-damai-hanya-untuk-tindak-pidana-ekonomi-korupsi-tak-termasuk 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi