KPK menyebut Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) memerintahkan Harun Masiku (HM) untuk merendam ponsel dan kabur saat akan ditangkap dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Perintah itu disampaikan melalui salah satu pegawai Hasto.
"Pada 8 Januari 2020, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir, untuk menelepon HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak berbicara yang sebenarnya dalam kasus Harun Masiku, termasuk hal-hal yang menyudutkan dirinya.
Karena itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#HastoKristiyanto #PDIP #HastoKristiyantoTersangka #vjlab #JernihkanHarapan