Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

news
24 Desember 2024, 14:45 WIB

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Afrianti.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Adapun ketiga hakim yang didakwa menerima suap adalah Erintuah damanik selaku hakim ketua dalam sidang Ronald Tannur serta dua hakim anggota bernama Mangapul dan Heru Hanindyo.

JPU mengungkapkan, ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari kubu Ronald Tannur.

"Uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata jaksa.

Jaksa menyebut, dari total Rp 4,67 miliar itu, sebanyak 48.000 dollar Singapura diterima Damanik dari Lisa Rachmat.

Kemudian, Damanik menerima lagi uang 38.000 dollar Singapura, Mangapul mendapat 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura.

Di luar itu, Damanik juga menyimpan 30.000 dollar Singapura.

Lalu, uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura diterima Heru.

Seluruh uang tersebut bersumber dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur.

Dengan demikian, Damanik mengantongi uang 116.000 dollar Singapura, Heru 156 dollar Singapura dan Rp 1 miliar, dan Mangapul 36.000 dollar Singapura.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari


#RonaldTannur #HakimPembebasRonaldTannur #Dakwaan #vjlab #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi