Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Aturan Baru

news
23 Desember 2024, 19:07 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan langganan Netflix dan Spotify akan mengalami kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.

Menurut Dwi Astuti, Netflix dan Spotify merupakan jasa yang masuk dalam kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Itu sudah dikenakan, bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar masyarakat itu sudah ada pajaknya, kata Dwi Astuti, Senin (23/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Adil Pradipta

#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi