Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Ramai soal Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP

news
23 Desember 2024, 17:07 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.

Menurut Dwi Astuti, sejatinya transaksi menggunakan QRIS dan tunai sama.

Jadi, yang dikenakan itu atas jasanya, bukan transaksinya, kata Dwi Astuti dalam sesi jumpa pers, Senin (23/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Adil Pradipta

#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi