Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Ramai soal Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.

Menurut Dwi Astuti, sejatinya transaksi menggunakan QRIS dan tunai sama.

Jadi, yang dikenakan itu atas jasanya, bukan transaksinya, kata Dwi Astuti dalam sesi jumpa pers, Senin (23/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Adil Pradipta

#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau