[FULL] Ramai soal Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP
Kompas
Kompas.com - 23/12/2024, 17:07 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.
Menurut Dwi Astuti, sejatinya transaksi menggunakan QRIS dan tunai sama.
Jadi, yang dikenakan itu atas jasanya, bukan transaksinya, kata Dwi Astuti dalam sesi jumpa pers, Senin (23/12/2024).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.
Menurut Dwi Astuti, sejatinya transaksi menggunakan QRIS dan tunai sama.
Jadi, yang dikenakan itu atas jasanya, bukan transaksinya, kata Dwi Astuti dalam sesi jumpa pers, Senin (23/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan