JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bripka Ricky Rizal bisa mengajukan “justice collaborator”, apabila persyaratan terpenuhi.
LPSK mengatakan, pihaknya terbuka kepada siapa pun yang ingin mengajukan perlindungan, meski belum pasti diterima.
Ya, Bripka Ricky Rizal kini mulai berani melawan skenario mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Ricky berani melawan, setelah dipertemukan dengan keluarganya.
Kuasa Hukum Bripka Ricky, Zena Dinda Defega, dalam program Kompas Petang menyebut, kliennya berjanji akan membuka informasi yang sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Keberanian itu muncul, setelah Ricky bertemu dengan istri dan adik kandungnya.
Meski demikian, Ricky belum mengajukan permohonan sebagai “juctice collaborator”.
Sementara itu, pengacara Bharada Eliezer membeberkan poin penting yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan ‘lie detector’ kepada kliennya.
Poin penting itu adalah soal siapa yang menembak Yosua, hingga siapa yang memberikan perintah.
Pengacara juga mengungkap ada beberapa perbaikan berita acara pemeriksaan, terhadap Eliezer.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327277/lpsk-sebut-bripka-ricky-rizal-bisa-jadi-justice-collaborator-apa-syaratnya