“Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
Sejauh ini, George Sugama belum menjalani pemeriksaan usai ditangkap. Sebab, dia meminta didampingi kuasa hukumnya.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#penganiayaan #anakbostokoroticakung #bostokoroti #VJLab #JernihkanHarapan