Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, perkara PK ditolak karena Hakim Agung tidak menemukan kekhilafan hakim dalam memutus kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu, novum yang diajukan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru yang diajukan dalam PK, sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP.
Dalam sidang PK, Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Kemudian, PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Video jurnalis: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#vinacirebon