Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Juru Bicara MA Yanto mengatakan, perkara PK ditolak karena Hakim Agung tidak menemukan kekhilafan hakim dalam memutus kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Selain itu, novum yang diajukan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru yang diajukan dalam PK, sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP.



Dalam sidang PK, Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.


Kemudian, PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 


Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 


Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.


Video jurnalis: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin


#vinacirebon

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau