Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mengungkap adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
Salah satu kecurangan yang diduga terjadi adalah tak terdistribusinya formulir C6 secara menyeluruh kepada para pemilih.
"Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar dan tidak disampaikan kepada pemilih," ungkap Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munatshir Mustaman saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir mengatakan, dugaan kecurangan ini didapati hampir di seluruh wilayah Jakarta.
Kata Munatshir, Jakarta Pusat ada 24 kasus; Jakarta Barat 14 kasus; Jakarta Utara 40 kasus; Jakarta Timur 80 kasus; dan Jakarta Selatan terdapat 9 kasus.
"Dari sekian banyak C6 itu total ada 167 formulir C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," ujar Munatshir.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#Gerindra #Pilkada #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan